Pusat Pelatihan Kerja Khusus Pengembangan Las merupakan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan pelatihan khusus di bidang pengelasan.
- Dasar Hukum : Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
- Tugas Pokok : Melaksanakan dan mengembangkan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan konsultansi pelatihan tenaga kerja.